Muhammadiyah Tolak Perpres Investasi Miras: Jangan Dilihat dari Sisi Ekonomi Saja
Politik | 2 Maret 2021, 01:05 WIBSementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Perajin Arak Bersyukur Lebih Sejahtera
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV