> >

Ada 2 Cara, Begini Cara Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12

Sosial | 27 Februari 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja (Sumber: Tangkap layar prakerja.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 telah ditutup kemarin Jumat (26/2/2021) pukul 12.00 WIB.

Peserta yang terlah berhasil mendaftar kini tinggal menunggu pengumuman lolos atau tidaknya.

Berdasarkan gelombang sebelumnya, pengumuman seleksi Kartu Prakerja akan dilakukan secara berkala hingga tiga-empat hari usai pendaftaran ditutup.

Lantas bagaimana cara cek lolos Kartu Prakerja?

Terdapat dua cara untuk mengetahui lolos tidaknya di program Prakerja gelombang 12 ini.

Pertama adalah SMS, pendaftar yang lolos akan mendapatkan pemberitahuan via SMS.

Baca Juga: Catat! Pekan Depan Pengumuman Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 12, Ini Bocorannya

Kedua, dashboad (halaman pertama saat login) di laman resmi www.prakerja.go.id.

Untuk cara yang kedua, Anda perlu masuk ke akun Prakerja terlebih dahulu, kemudian lihatlah nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Jika Anda lolos, maka akan ada keterangan sebagai berikut:

"Dana insentif kamu diberikan setelah penyelesaian pelatihan, bila belum ada dana yang ditransfer 7X24 jam Hubungi CS."

Namun, jika tidak lolos, Anda akan mendapatkan keterangan “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun.

Anda bisa mendaftar untuk gelombang selanjutnya dan tidak perlu memasukkan semua data saat membuat akun Prakerja pertama kali.

Baca Juga: Gelombang 13 Kartu PraKerja Dibuka Pekan Depan

Bagaimana proses seleksi Prakerja?

Melansir dari Kompas.com, Sabtu (26/2/2021), Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara otomatis melalui sistem.

“Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia,” tutur Louisa.

Tak hanya itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga akan dicek dengan data Dukcapil.

Louisa mengatakan bahwa cukup banyak orang yang gagal lantaran termasuk daftar terlarang.

“Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa.

Adapun daftar terlarang dalam hal ini seperti penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU/BPUM, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, serta pegawai BUMN/BUMD.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU