> >

Menkes Terbitkan Aturan soal Vaksinasi Mandiri, Apa Bedanya dengan Vaksinasi Program Pemerintah?

Peristiwa | 26 Februari 2021, 23:46 WIB
FDA menyatakan vaksin Johnson & Johnson (J&J) efektif dan aman mencegah Covid-19, Rabu (24/2/2021). Selain itu vaksin ini memiliki keunggulan, yaitu cukup satu dosis suntikan, dibandingkan pabrikan lain yang harus menggunakan dua dosis suntikan. (Sumber: Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, secara resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi mandiri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Corona Anggota DPR dan Keluarga Dilakukan Tertutup

Laporan dari Kompas.com, Jumat (25/02/2021) menyebut Permenkes ini sudah ditetapkan pada 24 Februari 2021 kemarin.

Namun, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Pemerintah belum bersedia memberikan tanggapan.

Baca Juga: Atlet, Pelatih dan Tenaga Pendukung Ikut Vaksinasi Massal, Prioritas Pertama yang Ingin Bertanding

Menurutnya Kemenkes masih membahas peraturan tersebut sebelum memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat.

Draf Permenkes yang diterima Kompas.com, mengatur bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga: Ribuan Perusahaan Siap Gelar Vaksin Gotong Royong

Melansir Kompas.com, terdapat perbedaan mulai dari definisi hingga pelaksanaan vaksinasi dalam Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program Pemerintah.

1. Definisi

Pasal 1 Ayat 4 menyebut, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Ajak Gotong Royong Pulihkan Ekonomi Nasional

Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

2. Jenis Vaksin

Pasal 7 Ayat 4 menyebut pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

Baca Juga: Perangko Bergambar Presiden Divaksin Covid-19 Diluncurkan

3. Pendanaan

Pasal 34 menyebutkan pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada APBN dan APBD.

Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Baca Juga: CBA: Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Membuat APBN Tekor

4. Distribusi

Pasal 16 Ayat 1 disebutkan pelaksanaan distribusi vaksinasi program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Vaksinasi Gotong Royong, dalam Pasal 19 Ayat 1 disebutkan pendistribusian dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Zohri: Tak Ada Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Corona

5. Pelaksanaan Vaksinasi

Pasal 21 Ayat 1 menyebut pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.

Fansyakes yang dimaksud: Puskesmas, Puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: Novel Baswedan Jalani Vaksinasi, Ajak Dukung Program Pemerintah Tangani Covid-19

Untuk Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

Pasal 22 Ayat 2 disebutkan, Fasyankes untuk Vaksinasi Gotong Royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program.

Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasyankes milik masyarakat/swasta.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU