> >

Menkes Terbitkan Aturan soal Vaksinasi Mandiri, Apa Bedanya dengan Vaksinasi Program Pemerintah?

Peristiwa | 26 Februari 2021, 23:46 WIB
FDA menyatakan vaksin Johnson & Johnson (J&J) efektif dan aman mencegah Covid-19, Rabu (24/2/2021). Selain itu vaksin ini memiliki keunggulan, yaitu cukup satu dosis suntikan, dibandingkan pabrikan lain yang harus menggunakan dua dosis suntikan. (Sumber: Associated Press)

Pasal 7 Ayat 4 menyebut pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

Baca Juga: Perangko Bergambar Presiden Divaksin Covid-19 Diluncurkan

3. Pendanaan

Pasal 34 menyebutkan pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada APBN dan APBD.

Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Baca Juga: CBA: Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Membuat APBN Tekor

4. Distribusi

Pasal 16 Ayat 1 disebutkan pelaksanaan distribusi vaksinasi program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Vaksinasi Gotong Royong, dalam Pasal 19 Ayat 1 disebutkan pendistribusian dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Zohri: Tak Ada Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Corona

5. Pelaksanaan Vaksinasi

Pasal 21 Ayat 1 menyebut pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.

Fansyakes yang dimaksud: Puskesmas, Puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: Novel Baswedan Jalani Vaksinasi, Ajak Dukung Program Pemerintah Tangani Covid-19

Untuk Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

Pasal 22 Ayat 2 disebutkan, Fasyankes untuk Vaksinasi Gotong Royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU