> >

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan yang Dilakukan Bripka CS di Kafe RM Cengkareng

Hukum | 26 Februari 2021, 12:53 WIB
Propam Polri melakukan oleh tempat kejadian perkara di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi lokasi peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka CS. Kamis (25/2/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Peristiwa penembakan empat orang yang dilakukan Bripka CS terjadi pada pukul 04.00 WIB Kamis (25/2/2020).

Tiga dari korban penembakan tewas di tempat sementara satu orang lainnya mendapat perawatan serius di rumah sakit.

Baca Juga: Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Jawab Biaya Hidup Anak Korban

Mereka yakni meninggal dunia yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu korban yang dirawat berinisal H.

Awalnya Bripka CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kafe RM di kawasan Cengkareng pada pukul 02.00 WIB, Kamis (25/2/2021).

Tersangka lantas meminum minuman keras hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB. Pada saat Bripka CS diberikan setruk pembayaran, terjadi cekcok dengan pegawai kafe. Adu mulut itu membuat tersangka kesal.

Baca Juga: Penampakan Bripka CS yang Tembak Anggota TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

Karena sudah di bawah pengaruh minuman keras, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di kafe RM.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU