> >

Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

Hukum | 25 Februari 2021, 16:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan tentang model majalah dewasa yang ditangkap karena konsumsi narkoba sabu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya langsung menggelar konferensi pers usai terjadi insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Diketahui, Bripka CS menembak empat orang yang ada di kafe tersebut. Dari keempat orang itu, 3 di antaranya tewas di tempat.

Baca Juga: Bripka CS Tembak Mati 3 Pengunjung Kafe di Cengkareng, Salah Satu Korban Prajurit TNI AD

Sedangkan seorang sisanya dilarikan ke rumah sakit. Salah satu korban tewas merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan penembakan itu berawal ketika Bripka CS datang ke kafe tersebut pada pukul 02.00 WIB.

Lalu, pada pukul 04.00 WIB kafe akan tutup. Sejumlah pelanggan lain sudah membubarkan diri.

Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok

Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS kemudian didatangi dan ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.

Alih-alih membayar, pelaku Bripka CS malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.

Korban anggota TNI AD yang berada di lokasi lantas menegur pelaku Bripka CS. Selanjutnya, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Bripka CS Tembak Korban Dalam Keadaan Mabuk di Kafe Cengkareng

Ketika terjadi cekcok, tiba-tiba pelaku Bripka CS mengeluarkan senjata api miliknya. Ia menembak 4 korban secara bergantian.Tiga di antaranya tewas di tempat.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Yusri mengungkapkan ketiga korban meninggal dunia adalah anggota TNI berinisial ST, pelayan kafe berinisial FS, dan kasir kafe berinisial MK.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak Bripka CS, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Hukum yang Berkeadilan

Dalam kasus ini, pelaku Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran, mengatakan pihaknya memastikan akan menindak tegas Bripka CS.

“Kami akan menindak pelaku dengan tegas. Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil Langkah-langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana,” kata Kapolda Metro.

Baca Juga: Korban Penembakan Bripka CS ada Prajurit TNI, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

“Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri."

Fadil mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Bripka CS.

Selain itu, dalam kasus ini juga sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Minta Maaf Soal Penembakan Oleh Bripka CS di Cengkareng

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU