> >

Kemenkes Sebut 7 Juta Vaksin Siap Didistribusikan, Diprioritaskan Jawa dan Bali

Peristiwa | 19 Februari 2021, 23:51 WIB
Siti Nadia Tarmizi adalah juru bicara vaksinasi nasional Covid-19, yang juga merupakan Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes. Siti Nadia Tarmizi bertugas memberikan informasi mengenai kebijakan program vaksinasi dan perizinan vaksin Covid-19. Pemerintah menyatakan penderita Covid-19 tanpa gejala, atau OTG, tetap akan mendapatkan vaksinasi, demikian dinyatakan Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com 17 Januari 2021 (Sumber: Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan mengatakan saat ini tujuh juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan di 34 provinsi. Vaksin tersebut akan diberikan untuk vaksinasi lansia berumur 60 tahun ke atas dan petugas pelayanan publik.

“Jadi selain untuk seluruh kotamadya yang ada di DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk Provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatra Utara, Kota Makassar untuk Sumatra Selatan dan seterusnya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui kanal YouTube Jumat, (19/2/2021).

Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 difokuskan Jawa dan Bali mengingat provinsi-provinsi tersebut dan merupakan daerah dengan penularan COVID-19 yang tinggi. Meski demikian, pemerintah akan tetap melakukan vaksinasi secara bertahap kepada lansia.

Baca Juga: Thailand Akan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri

“Vaksinasi ini akan fokus di Provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Sehingga vaksinasi ini akan didistribusikan sesuai proporsi dimana Jawa dan Bali mendapatkan 70 persen dari vaksin yang ada saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mengemukakan mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas. Ia menjelaskan ada dua mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia.

Pilihan pertama, kata Nadia, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik itu di puskesmas atau rumah sakit pemerintah maupun swasta. Peserta vaksinasi dapat datang dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan juga website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) www.covid19.go.id.

Baca Juga: Bagaimana Pendaftaran Vaksinasi Bagi Lansia? Ini Mekanismenya

“Di kedua website tersebut tersedia link atau tautan yang dapat kemudian di klik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dan di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi,” ujarnya.

“Dalam mengisi data tersebut sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat,” tambahnya Nadia.

Nadia lebih lanjut menuturkan tautan yang tersedia di website Kementerian Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus akan memperbaharui tautan yang beredar di masyarakat.

“Dengan adanya tautan yang baru ini, tautan yang sudah beredar tidak bisa digunakan kembali. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatirkan karena kami pastikan bahwa data bapak ibu sekalian dijamin aman,” ujar Nadia.

Baca Juga: Warga Mulai Kembali ke Rumah Setelah Sembunyi ke Hutan Gegara Takut Disuntik Vaksin Covid-19

Nadia menuturkan peserta vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah mendaftar pada link tidak perlu mengisi kembali tautan di website Kementerian Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Data peserta vaksinasi sudah masuk ke data dinas kesehatan provinsi.

“Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal vaksinasi termasuk hari, jam dan lokasi kepada masyarakat lanjut usia. Kami minta bapak ibu bisa menunggu dengan sabar informasi yang disampaikan dinas kesehatan setempat soal pelaksanaan vaksinasi,” ujarnya.

Kedua, mekanime melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan kemenkes dan dinkes. Misalnya organisasi pensiunan ASN, PEPABRI, Legiun Veteran Republik Indonesia. Termasuk bisa menyelenggarakan vaksinasi massal adalah organisasi keagamaan atau pun kemasyarakatan.

“Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinkes Provinsi Kabupaten Kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” ujarnya.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU