> >

Ini Alasan MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Aulia dan Anaknya

Hukum | 19 Februari 2021, 21:44 WIB
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Penolakan sang suami membuat Aulia sakit hati. Ia pun merencanakan pembunuhan terhadap suaminya termasuk anak tirinya, Dana.

Baca Juga: Cerita Kasus Aulia Kesuma yang Divonis Mati: Tak Mempan Pakai Santet, Suami Dibunuh demi Utang

Aulia berpikir, jika meninggal, maka seluruh harta peninggalan suaminya akan jatuh ke tangannya. Dalam aksinya, Aulia tidak sendiri, dia mengajak Geovanni, Agus, Sugeng, Karsini, Rody Saputra, dan Supriyanto.

Tapi, rencana tinggal rencana. Pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia diketahui polisi. Atas kejahatannya, Aulia dan Geovanni dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak terima dengan vonis hukuman mati, Aulia melalui kuasa hukumnya, mengajukan upaya hukum secara berjenjang, ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU