Ini Alasan MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Aulia dan Anaknya
Hukum | 19 Februari 2021, 21:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Agung mengatakan, kasasi yang diajukan Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, MA menolak kasasi yang diajukan Aulia dan Kelvin, terdakwa kasus pembunuhan berencana
Dengan kasasi yang ditolak MA, itu berarti Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin harus tetap menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding yakni vonis mati.
"Alasan kasasi para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena keberatan kasasi para terdakwa tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Aulia Kesuma Tetap Jalani Hukuman Mati
Andi menambahkan, putusan pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pengadilan tingkat banding tidak salah dalam menerapkan hukum. Termasuk, sambungnya, judex facti juga tidak melampaui kewenangannya.
"Tidak ditemukan adanya keadaan yang dapat meringankan Para Terdakwa," ujar Andi.
Diberitakan, permohonan kasasi Aulia dan Kelvin terdaftar dalam satu perkara dengan nomor 8 K/Pid/2021. Putusan MA tersebut berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Andi Samsan Nganro selaku ketua, Gazalba Saleh, dan Eddy Army, pada 3 Februari 2021.
Baca Juga: Isi Surat Aulia Kesuma untuk Presiden Jokowi, Minta Tak Dihukum Mati
Seperti diketahui, Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya yakni Edi Chandra Purnama dan Muhammad Edi Pradana alias Dana di kediamannya, Lebak Bulus.
Cerita pembunuhan ini bermula karena Aulia terlilit utang miliaran rupiah. Aulia meminta suaminya untuk menjual rumah demi melunasi utang-utangnya, tapi permintaan itu ditolak suaminya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV