> >

Kasus Korupsi Dana Bencana Selalu Lolos dari Vonis Mati, Ini Daftarnya

Kriminal | 17 Februari 2021, 15:47 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

2. Korupsi Proyek Penyediaan Air Daerah Bencana

Gempa dan tsunami baru melanda Sulawesi Tengah pada 2018. Namun, proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah menjadi bahan mencari nafkah para maling.

KPK menangkap 4 PNS, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin. Keempatnya menerima suap agar memuluskan tender proyek bagi dua perusahaan.

Empat orang pelaku suap juga ikut tertangkap, yaitu Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Mereka menyuap sebesar Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 atau 10 persen nilai proyek Rp 429 miliar. 

Namun, vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tak memvonis pelaku dengan hukuman mati pada Rabu (17/7/2019).

Anggiat dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, Meina dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Donny menerima hukuman 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka ke-9 Kasus Korupsi PT Asabri

3. Korupsi Perbaikan Sekolah Mataram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap Muhir, mantan Anggota DPRD Mataram dari Partai Golkar pada 14 September 2018. Muhir terbukti bersalah sebagai maling dana proyek perbaikan setelah gempa Lombok 2018.

Muhir memeras dana proyek senilai Rp4,2 miliar di APBD Perubahan tahun 2018. Dana itu untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP yang rusak karena gempa.

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram akhirnya hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada Jumat (1/2/2019)

4. Korupsi Dana Bantuan Tsunami Nias

Pemerintah menggelontorkan dana Rp9,4 miliar untuk penanggulangan bencana tsunami di Nias, Sumatera Utara pada 2006-2008. Namun, mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha menilap uang senilai Rp3,7 miliar.

Ia tertangkap bersama beberapa tersangka lain, termasuk anggota DPRD Kabupaten Nias.

Binahati terbukti bersalah menjadi maling di pengadilan. Ia akhirnya menerima vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Binahati menerima vonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/7/2011).

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU