DPRD DKI Tolak 2 Nama Calon Walkot Jaksel Usulan Anies: Rekam Jejaknya Arogan!
Peristiwa | 16 Februari 2021, 23:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta menolak dua nama calon Wali Kota Jakarta Selatan (Walkot Jaksel) yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan, yakni Yani Wahyu Purwoko dan Iswana Adji.
Yani Wahyu Purwoko sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Walkot Jakarta Barat, sedangkan Isnawa Adji merupakan Plt Walkot Jaksel. Namun, kedua nama tersebut ditolak DPRD DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya mencoret kedua nama itu karena tidak mencerminkan sikap pemimpin wilayah yang memiliki jiwa pamong.
Baca Juga: Survei Sebut Warga DKI Puas Kinerja Anies, PDIP: Kerjanya Apa?
Pertama untuk Isnawa Adji, di hadapan media beberapa waktu lalu dia sempat berujar bahwa banjir yang terjadi di Pejaten Timur beberapa waktu lalu akan surut dengan sendirinya.
Kemudian warga yang mengungsi di masjid dan pasar bakal kembali lagi ke rumahnya masing-masing. Kata dia, pernyataan Isnawa tidak menggambarkan solusi yang dilakukan Pemprov DKI melalui Pemkot Jakarta Selatan.
“Harusnya dia cari solusi, misalnya nanti dibuatkan perencanaan dan anggaran untuk (penguatan tanggul) kali-kali di Pesanggrahan atau upaya lain,” kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).
Prasetyo merasa heran dengan jawaban Isnawa Adji. Sebagai orang yang bertugas di Pemkot Jaksel beberapa tahun lamanya dan pernah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, harusnya dapat memberikan jawaban yang tepat.
“Dia kan bekas di LH, harusnya paham banjir tapi jawbaannya seperti itu. Nanti juga pulang lagi (warga) kalau (banjir) surut, itu kan nggak benar. Belum kami tes saja, itu pernyataannya sudah menganulir dia menjadi Walkot,” ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Anies Ketika Diserang Kritik hingga Caci Maki, Buzzer Bisa Malu Sendiri
Sementara untuk Yani Wahyu Purwoko dinilai memiliki rekam jejak yang kurang baik ketika menjadi Camat Penjaringan, Jakarta Utara pada 2015 silam. Yani sempat menodongkan pistol airsoft gun kepada warga Kalideres, Jakarta Barat kala itu.
“Kalau Pak Yani kan beberapa alasan, dulu pernah jadi Camat yang bawa senjata, aroganlah. Jadi punya track record (rekam jejak) yang nggak baiklah,” kata Pras.
“Takutnya Jaksel daerah hijau, daerah guyup nanti tiba-tiba gimana (terjadi sesuatu), jadi masalah baru dan itu saya nggak mau. Pertimbangan-pertimbangan saya sebagai Ketua DPRD kan saya tahu, karena punya (tanggung jawab) enam wilayah kota/kabupaten dan saya turun ke lapangan, jadi belajar dulu lah jadi Wakil Walkot Jakbar,” jelasnya.
Dengan dicoretnya dua nama itu, Anies diminta kembali mengajukan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap layak menjadi calon Walkot Jaksel. Adapun hal ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan Wali Kota/Bupati diangkat Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan. “Jadi untuk Jakarta Selatan (Calon Walkot) kami kembalikan kepada Gubernur,” imbuhnya.
Baca Juga: Peta Mudik Akhir Tahun Muter-Muter Rumah Ala Wakil Wali Kota Jaksel
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV