DPRD DKI Tolak 2 Nama Calon Walkot Jaksel Usulan Anies: Rekam Jejaknya Arogan!
Peristiwa | 16 Februari 2021, 23:45 WIBSementara untuk Yani Wahyu Purwoko dinilai memiliki rekam jejak yang kurang baik ketika menjadi Camat Penjaringan, Jakarta Utara pada 2015 silam. Yani sempat menodongkan pistol airsoft gun kepada warga Kalideres, Jakarta Barat kala itu.
“Kalau Pak Yani kan beberapa alasan, dulu pernah jadi Camat yang bawa senjata, aroganlah. Jadi punya track record (rekam jejak) yang nggak baiklah,” kata Pras.
“Takutnya Jaksel daerah hijau, daerah guyup nanti tiba-tiba gimana (terjadi sesuatu), jadi masalah baru dan itu saya nggak mau. Pertimbangan-pertimbangan saya sebagai Ketua DPRD kan saya tahu, karena punya (tanggung jawab) enam wilayah kota/kabupaten dan saya turun ke lapangan, jadi belajar dulu lah jadi Wakil Walkot Jakbar,” jelasnya.
Dengan dicoretnya dua nama itu, Anies diminta kembali mengajukan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap layak menjadi calon Walkot Jaksel. Adapun hal ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan Wali Kota/Bupati diangkat Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan. “Jadi untuk Jakarta Selatan (Calon Walkot) kami kembalikan kepada Gubernur,” imbuhnya.
Baca Juga: Peta Mudik Akhir Tahun Muter-Muter Rumah Ala Wakil Wali Kota Jaksel
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV