Jubir Presiden: Mengkritik Sesuai UUD 1945 dan Perundangan Pasti Tidak Ada Masalah
Politik | 13 Februari 2021, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memastikan pemerintah tidak kebal kritik. Namun penyampaian harus sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundangan.
"Apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah," katanya dalam keterangan tertulis kepada Jurnalis KompasTV Frisca Clarissa, Sabtu (13/2/2021).
Karena, imbuhnya, kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali.
"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Dilema Mengkritik Pemerintah, Pakar: Edukasi Cara Mengkritik yang Benar Diperlukan
Untuk mengkritik pemerintah, Fadjroel meminta masyarakat memelajari secara seksama Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
Kemudian Pasal 28J yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Selanjutnya, jika masyarakat ingin menyampaikan kritik melalui media digital, Fadjroel meminta masyarakat untuk membaca dan menyimak UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di antaranya, Pasal 45 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, ayat 2 tentang muatan perjudian, ayat 3 tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat 4 tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45a ayat 1 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Lalu Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca Juga: Singgung Permintaan Jokowi, SBY Umpamakan Kritik Pemerintah sebagai Obat Cegah Kegagalan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV