> >

Ujian Nasional Madrasah Resmi Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusan dari Kemenag

Peristiwa | 12 Februari 2021, 11:19 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani saat memberikan arahan Guru dan Tenaga Pendidikan MTs Negeri 1 Kota Ternate, Ahad (8/11/2020). (Sumber: Humas Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI)

Ali Ramdhani mengatakan ujian madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. Ujian dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," kata Ali Ramdhani.

Baca Juga: Viral Guru Nonmuslim Mengajar di Madrasah, Kemenag: Sejalan Regulasi

Dia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, ujian madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada.

"Bisa juga bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi," ucapnya.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU