Ujian Nasional Madrasah Resmi Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusan dari Kemenag
Peristiwa | 12 Februari 2021, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ujian Nasional (UN) untuk madrasah tahun 2021 resmi ditiadakan.
Keputusan itu diambil dalam rangka mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Peniadaan ujian nasional ini berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA)
Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, dalam mengatakan keputusan meniadakan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan dengan kebijkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca Juga: Nadiem Umumkan Tidak Ada Ujian Nasional Tahun 2021, Ini Syarat Kelulusan
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19.
"Jadi Ujian Nasional di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)," tulisnya, melansir Kompas.com, dalam laman Kemenag, Jumat (12/2/2021).
Untuk kelulusan siswa, Ali Ramdhani mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Menurut Surat Edaran itu siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat kelulusan.
- Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Ketiga, mengikuti ujian madrasah yang diselenggarakan oleh sekolah madrasah
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV