> >

Pengakuan Satpam Penusuk Kadis Parekraf DKI, Kesal Dipimpong Saat Tanya Kontrak Kerjanya Diputus

Kriminal | 12 Februari 2021, 09:02 WIB
RH, penusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Adalah Mantan Satpam di Kantornya

Sampai pada akhirnya, RH meminta bertemu dengan Plt Kadisparekraf DKI Gumilar untuk mendapatkan jawaban pasti soal alasan dirinya diputus kontrak dari pekerjaannya.

Alih-alih menjelaskannya, Gumilar justru menyarankan RH untuk mencari tahu jawabannya ke Dinas Kebudayaan. 

Pelaku yang merasa tak puas atas jawaban tersebut gelap mata. RH langsung mengeluarkan sebilah belati dari dalam tas yang sudah dibawanya dari rumah.

Baca Juga: Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya Ditusuk RH di Kantornya

Tanpa berpikir panjang, RH langsung menusukannya belari tersebut ke tubuh Gumilar. "Khilaf pak saya," tuturnya. 

Setelah kejadian penusukan itu, RH langsung diamankan. Ia pun mengaku menyesal usai melukai Plt Kadisparekraf dan rekan sekuritinya. "Saya menyesal," ujarnya

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun serta dijerat UU Darurat.

Baca Juga: Petaka Ritual Napak Pertiwi, Remaja Bali Tewas Tertusuk Keris, Ngeri!

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU