Menteri ATR Akui Ikut Kena Tipu di Kasus Pengalihan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Peristiwa | 11 Februari 2021, 23:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku ikut kena tipu dari kasus pengalihan sertifikat rumah Ibunda Dino Patti Djalal.
Sofyan menjelaskan dari segi hukum tanah atau administrasi hukum tanah, semua persyaratan peralihan sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal kepada orang lain telah memenuhi syarat.
Di antaranya melampirkan akta jual beli tanah, dan ada pengecekan ke kantor BPN. Namun permasalahannya, BPN tidak mengetahui apabila akta jual beli itu palsu atau dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Baca Juga: Modus Mafia Tanah Kuasai Rumah Ibunda Dino Patti Djalal, Berawal Pura-pura Membeli
Tak hanya itu, KTP yang dilampirkan ke BPN merupakan KTP lama. bukan KTP elektronik.
Di sisi lain, BPN tidak bisa mendeteksinya atau membuktikan apakah KTP tersebut bukan dari KTP yang sebenarnya.
“Menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP. Jadi kalau misalnya ada statement pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN, memang betul. Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa mengatakan atau membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," ujar Sofyan Djalil saat konferensi pers virtual, Kamis (11/02/2021).
Lebih lanjut, Sofyan memastikan kasus ini menjadi evaluasi BPN. Pihaknya akan menggunakan sistem elektronik untuk meminimalisir kasus penggelapan, pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Baca Juga: Sertifikat Tanah akan Berubah Jadi Dokumen Elektronik, Kementerian ATR/BPN: Efektif Cegah Pemalsuan
Saat ini Kementerian ATR/BPN membuat program sertifikasi tanah elektronik. Sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat akan dicadangkan dengan bentuk digital.
Nantinya setiap orang yang akan melakukan transaksi properti untuk kali pertama, bakal mendapatkan sertifikat elektronik, bukan lagi sertifikat fisik atau analog.
Sedangkan pihak yang sudah memiliki sertifikat analog atau fisik, wajib berganti dengan sertifikat elektronik saat terjadi proses transaksi atau jual beli aset properti.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Jamin Sertifikat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan Tanda Tangan
Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
"Oleh sebab itu kita mau memperbaiki sistem, nanti semua data kita elektronik, nanti orang datang akan dicek langsung dengan sistem elektronik. Namun itu masih perlu uji coba,” ujar Sofyan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV