Menteri ATR Akui Ikut Kena Tipu di Kasus Pengalihan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Peristiwa | 11 Februari 2021, 23:34 WIBNantinya setiap orang yang akan melakukan transaksi properti untuk kali pertama, bakal mendapatkan sertifikat elektronik, bukan lagi sertifikat fisik atau analog.
Sedangkan pihak yang sudah memiliki sertifikat analog atau fisik, wajib berganti dengan sertifikat elektronik saat terjadi proses transaksi atau jual beli aset properti.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Jamin Sertifikat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan Tanda Tangan
Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
"Oleh sebab itu kita mau memperbaiki sistem, nanti semua data kita elektronik, nanti orang datang akan dicek langsung dengan sistem elektronik. Namun itu masih perlu uji coba,” ujar Sofyan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV