> >

Hati-Hati! Situs TikTok Cash Beri Iming-Iming Uang Setelah Menonton, Belum Diblokir Kominfo

Kriminal | 10 Februari 2021, 16:09 WIB
Tampilan situs tiktokecash.com yang memberi iming-iming imbalan uang setelah menonton video TikTok. (Sumber: Tangkapan layar tiktokecash.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah situs bernama TikTok Cash (Tiktokcash) menawarkan imbalan uang setelah menonton video di TikTok. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi mengklaim telah memblokir situs ini, tetapi situs ini masih bisa diakses.

Situs ini menjanjikan imbalan uang dengan mem-follow akun, memberi like, dan menonton video TikTok berjudul apa itu Tiktok Cash. Kemudian, situs ini meminta bukti tangkapan layar (screenshot) agar korban bisa mencairkan uang imbalan.

Namun, pengguna TikTok harus membayar biaya keanggotaan terlebih dahulu sebelum dapat menuai untung.

Baca Juga: 5 Fakta Soal Buku Pelajaran yang Sebut Ganjar Tak Pernah Salat dan Tak Pernah Bersyukur

Pihak TikTok Indonesia memberi klarifikasi bahwa TikTok Cash tak terkait dengan mereka.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine, Rabu (10/2/2021), dikutip dari Antara.

Perusahaan teknologi asal China itu juga mengimbau pengguna TikTok di Indonesia tidak tergoda mengirim uang ke pengguna lain.

"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs Web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," tulis TikTok di akun Instagram resminya.

Baca Juga: Viral! Niat Baik Bagikan Nasi, Perempuan Ini Malah Digoda Petugas Jogoboro hingga Ketakutan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir situs Tiktok Cash

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU