Hati-Hati! Situs TikTok Cash Beri Iming-Iming Uang Setelah Menonton, Belum Diblokir Kominfo
Kriminal | 10 Februari 2021, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah situs bernama TikTok Cash (Tiktokcash) menawarkan imbalan uang setelah menonton video di TikTok. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi mengklaim telah memblokir situs ini, tetapi situs ini masih bisa diakses.
Situs ini menjanjikan imbalan uang dengan mem-follow akun, memberi like, dan menonton video TikTok berjudul apa itu Tiktok Cash. Kemudian, situs ini meminta bukti tangkapan layar (screenshot) agar korban bisa mencairkan uang imbalan.
Namun, pengguna TikTok harus membayar biaya keanggotaan terlebih dahulu sebelum dapat menuai untung.
Baca Juga: 5 Fakta Soal Buku Pelajaran yang Sebut Ganjar Tak Pernah Salat dan Tak Pernah Bersyukur
Pihak TikTok Indonesia memberi klarifikasi bahwa TikTok Cash tak terkait dengan mereka.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine, Rabu (10/2/2021), dikutip dari Antara.
Perusahaan teknologi asal China itu juga mengimbau pengguna TikTok di Indonesia tidak tergoda mengirim uang ke pengguna lain.
"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs Web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," tulis TikTok di akun Instagram resminya.
Baca Juga: Viral! Niat Baik Bagikan Nasi, Perempuan Ini Malah Digoda Petugas Jogoboro hingga Ketakutan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir situs Tiktok Cash
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari Antara.
Kominfo menyebut, mereka memblokir TikTok Cash karena "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
Sayangnya, situs tiktokecash.com masih bisa diakses hingga berita ini ditulis.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan pengawasan pada situs TikTok Cash
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Baca Juga: Viral di Tiktok Masak Mie Goreng Pakai Lembaran Emas
TikTok Cash mengklaim platform mereka sebagai "penghubung pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut. Situs itu antara lain meminta menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan, dari status “magang” hingga “pengelola”. Misalnya, paket “Pekerja sementara” meminta harga penjualan sebesar Rp89 ribu untuk 8 hari. Sementara, paket “Pemimpin grup” meminta uang Rp1,6 juta untuk penggunaan selama 1 tahun.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV