Jaksa Pinangki, Bu Doktor yang Hidupnya Merasa Hancur
Hukum | 9 Februari 2021, 07:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Pinangka Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hal itu diputuskan ketua majelis hakim IG Eko Purwanto. "Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” kata hakim IG Eko Purwanto dilansir dari tayangan akun Youtube KompasTV, Senin (8/2/2021).
Selama persidangan, Jaksa Pinangki sudah menyedot banyak perhatian. Mulai dari perubahan gaya berpakaian hingga penyesalan yang dia sampaikan. "Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat, Yang Mulia. Terus saya pisah sama anak saya," katanya di kursi terdakwa.
Dia memohon agar hakim memutus dengan rasa belas kasihan. "Saya sangat menyesal, Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," lanjutnya.
Baca Juga: Untuk Ungkap King Maker, MAKI Sarankan Jaksa Pinangki Jadi Justice Collaborator
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki terseret tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta tindak pidana pencucian uang dari buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang yang dia terima merupakan upah dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Dalam dakwaan disebutkan, Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit. Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Pinangki selain berlimpah harta juga seorang yang cerdas. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Pinangki adalah mahasiswa doktoralnya di Universitas Padjajaran Bandung.
Dalam sebuah acara perbincangan di sebuah televisi swasta beberapa waktu lalu, Andi Hamzah mengaku kepintaran Pinangki. Dia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi”. Berkat disertasi tersebut, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude.
Selama berkarir di korps kejaksaan agung, Pinangki rajin memposting gaya hidup mewahnya melalui akun instagram dan facebook. Beberapa di antaranya foto-foto ketika pelesiran ke luar negeri. Tapi akun medsosnya kini sepi.
Baca Juga: ICW Sebut Putusan 10 Tahun Untuk Pinangki Tidak Memberi Efek Jera
Di akun facebook, masih terpampang foto dia bersama suami dalam gaun pengantin. Juga foto yang terlihat sedang berbaring di tempat tidur. Foto tersebut diposting lima tahun silam ketika sedang hamil, jauh sebelum terjerat kasus suap.
Di kolom komentar terlihat rekan-rekannya memberikan pujian. "Semua bagus, apa kabar cantik.". ada juga yang menyapanya dengan panggilan "pagi bu doktor".
Dan yang lain mendoakan agar anaknya perempuan. "Cantik benar anaknya sepertinya perempuan semoga sehat2 ya mbayu GBU." Tapi itu komentar lima tahun silam. Sekarang Pinangki merasa hidupnya hancur.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV