Jaksa Pinangki, Bu Doktor yang Hidupnya Merasa Hancur
Hukum | 9 Februari 2021, 07:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Pinangka Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hal itu diputuskan ketua majelis hakim IG Eko Purwanto. "Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” kata hakim IG Eko Purwanto dilansir dari tayangan akun Youtube KompasTV, Senin (8/2/2021).
Selama persidangan, Jaksa Pinangki sudah menyedot banyak perhatian. Mulai dari perubahan gaya berpakaian hingga penyesalan yang dia sampaikan. "Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat, Yang Mulia. Terus saya pisah sama anak saya," katanya di kursi terdakwa.
Dia memohon agar hakim memutus dengan rasa belas kasihan. "Saya sangat menyesal, Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," lanjutnya.
Baca Juga: Untuk Ungkap King Maker, MAKI Sarankan Jaksa Pinangki Jadi Justice Collaborator
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki terseret tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta tindak pidana pencucian uang dari buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang yang dia terima merupakan upah dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Dalam dakwaan disebutkan, Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit. Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Pinangki selain berlimpah harta juga seorang yang cerdas. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Pinangki adalah mahasiswa doktoralnya di Universitas Padjajaran Bandung.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV