Heboh Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat, Bagaimana Aturan di AS Soal Itu?
Peristiwa | 4 Februari 2021, 08:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memperdebatkan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang menjadi bupati terpilih Sabu Raijua.
Sudah menjadi fakta berdasarkan pengakuan, Orient Riwu Kore memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
Kasus kewarganegaraan ganda ini menjadi perhatian serius kalangan pembuat keputusan Indonesia, termasuk Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ada pertanyaan, kenapa warga Amerika Serikat bisa terpilih menjadi Bupati di Indonesia?
Apakah aturan Indonesia membolehkan? lalu bagaimana dengan aturan di Amerika Serikat?
Ini urusannya adalah masalah kewarganegaraan. Setiap orang bisa terlahir di mana saja dan berakhir menjadi warga negara mana saja tergantung garis takdirnya.
Kita tidak bisa memilih dimana kita lahir, namun kita bisa memilih menjadi warga negara mana (atau mana saja).
Mari kita lihat dari sisi aturan kewarganegaraan Amerika Serikat, apakah warga negaranya boleh punya kewarganegaraan lain?
Pasal 101 (a) (22) Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan Amerika Serikat menyatakan istilah 'warga negara Amerika Serikat' berarti:
(A) warga negara Amerika Serikat, atau
(B) orang yang, meskipun bukan seorang warga negara Amerika Serikat, bersumpah setia secara permanen kepada Amerika Serikat.”
Oleh karena itu, warga negara AS (citizen) adalah juta warga negara AS (nationals). Orang Amerika Serikat yang bukan warga negara hanyalah mereka yang lahir di Samoa Amerika atau di Pulau Swains dari orang tua yang bukan warga negara Amerika Serikat.
Kewarganegaraan Ganda Bagi Amerika Serikat
Konsep kewarganegaraan ganda artinya seseorang adalah warga negara dari dua negara pada saat yang sama, misalnya Pak Madun adalah warga negara Nepal (karena kelahiran) sekaligus warga negara Indonesia (karena mendaftar).
Setiap negara punya aturan kewarganegaraan berdasarkan kebijakan masing-masing.
Seseorang bisa saja punya dua kewarganegaraan secara otomatis (artinya tidak memohon) hanya karena perbedaan aturan di dua negara, contohnya, seorang anak dari WN Amerika Serikat otomatis menjadi WN AS (karena keturunan) sekaligus menjadi WN negara tempat dia lahir (karena tempat kelahiran)
Baca Juga: Terbongkar! Riwayat Orient Riwu Kore Jadi Warga Amerika hingga Terpilih Bupati Sabu Raijua
Atau, seseorang sejak lahir memiliki hanya satu kewarganegaraan tapi di saat dewasa mendaftar jadi warga negara lain (yang tidak keberatan warganya punya dua kewarganegaraan, atau tidak ketahuan salah satu negara yang melarang).
Undang-undang AS tidak menyebutkan apapun (larangan maupun tidak melarang) kewarganegaraan ganda, atau mengharuskan seseorang untuk memilih satu kewarganegaraan atau lainnya.
Warga negara AS dapat melakukan naturalisasi di negara lain tanpa risiko apa pun terhadap kewarganegaraan AS-nya.
Namun, orang yang memperoleh kewarganegaraan lain setelah usia 18 tahun dengan melamar atau mendaftar, dapat melepaskan kewarganegaraan AS mereka jika mereka ingin melakukannya.
Untuk melepaskan kewarganegaraan AS (karena niat dan perbuatan menjadi warga negara lain) undang-undang AS mengharuskan orang tersebut mengajukan kewarganegaraan asing secara sukarela, dengan maksud untuk melepaskan kewarganegaraan AS.
Niat itu dapat ditunjukkan oleh pernyataan dan perilaku orang tersebut.
Orang berkewarganegaraan ganda bersumpah setia kepada Amerika Serikat dan negara yang satunya. Mereka diharuskan untuk mematuhi hukum kedua negara, dan salah satu negara tidak memiliki hak untuk menegakkan hukumnya atas orang tersebut.
Penting untuk dicatat masalah yang menyertai kewarganegaraan ganda. Klaim negara lain atas warga negara ganda AS sering kali menempatkan mereka dalam situasi, di mana kewajiban mereka terhadap satu negara bertentangan dengan hukum negara lain.
Selain itu, kewarganegaraan ganda mereka dapat menghambat upaya Pemerintah AS untuk memberikan perlindungan konsuler kepada mereka ketika mereka berada di luar negeri, terutama ketika mereka berada di negara dimana mereka juga warga negara disitu.
Warga negara AS, termasuk warga negara ganda, harus menggunakan paspor AS untuk masuk dan meninggalkan Amerika Serikat.
Warga negara ganda mungkin juga diminta oleh negara asing menggunakan paspornya untuk masuk dan meninggalkan negara itu. Pusing kan?
Penggunaan paspor asing untuk bepergian ke atau dari negara selain Amerika Serikat tidak bertentangan dengan hukum AS.
Lantas mengapa warga Amerika Serikat bisa terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua? klik penjelasannya dibawah ini.
Baca Juga: Terbongkar! Riwayat Orient Riwu Kore Jadi Warga Amerika hingga Terpilih Bupati Sabu Raijua
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV