Heboh Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat, Bagaimana Aturan di AS Soal Itu?
Peristiwa | 4 Februari 2021, 08:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memperdebatkan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang menjadi bupati terpilih Sabu Raijua.
Sudah menjadi fakta berdasarkan pengakuan, Orient Riwu Kore memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
Kasus kewarganegaraan ganda ini menjadi perhatian serius kalangan pembuat keputusan Indonesia, termasuk Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ada pertanyaan, kenapa warga Amerika Serikat bisa terpilih menjadi Bupati di Indonesia?
Apakah aturan Indonesia membolehkan? lalu bagaimana dengan aturan di Amerika Serikat?
Ini urusannya adalah masalah kewarganegaraan. Setiap orang bisa terlahir di mana saja dan berakhir menjadi warga negara mana saja tergantung garis takdirnya.
Kita tidak bisa memilih dimana kita lahir, namun kita bisa memilih menjadi warga negara mana (atau mana saja).
Mari kita lihat dari sisi aturan kewarganegaraan Amerika Serikat, apakah warga negaranya boleh punya kewarganegaraan lain?
Pasal 101 (a) (22) Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan Amerika Serikat menyatakan istilah 'warga negara Amerika Serikat' berarti:
(A) warga negara Amerika Serikat, atau
(B) orang yang, meskipun bukan seorang warga negara Amerika Serikat, bersumpah setia secara permanen kepada Amerika Serikat.”
Oleh karena itu, warga negara AS (citizen) adalah juta warga negara AS (nationals). Orang Amerika Serikat yang bukan warga negara hanyalah mereka yang lahir di Samoa Amerika atau di Pulau Swains dari orang tua yang bukan warga negara Amerika Serikat.
Kewarganegaraan Ganda Bagi Amerika Serikat
Konsep kewarganegaraan ganda artinya seseorang adalah warga negara dari dua negara pada saat yang sama, misalnya Pak Madun adalah warga negara Nepal (karena kelahiran) sekaligus warga negara Indonesia (karena mendaftar).
Setiap negara punya aturan kewarganegaraan berdasarkan kebijakan masing-masing.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV