Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya
Hukum | 1 Februari 2021, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus Asabri.
Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pada hari ini.
"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, Senin (1/2/2021).
Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri. Keduanya adalah Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, dan Dirut Asabri 2016-2020 Sony Widjaya.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Hanson International Tbk Benny Tjokro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Empat tersangka lain, yakni Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Dirut Investasi Asabri inisial HS, mantan Dirut Keuangan Asabri inisial BE, serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Baca Juga: Kejagung akan Gelar Perkara Kasus Korupsi PT Asabri yang Korupsinya Lebih Besar dari Jiwasraya
Dalam perkara ini, Adam Rahmat Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011-2016 bersepakat dengan Benny Tjokro untuk menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksa dana.
Kesepakatan tersebut ternyata merugikan Asabri dan menguntungkan Benny Tjokro serta afiliasinya, yakni Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.
Kemudian, Asabri juga mengalami kerugian saat dipimpin oleh Sony Widjaya saat menjabat Dirut Asabri pada 2016-2020.
Sony menjalin kesepakatan dengan Heru Hidayat dan afiliasinya untuk mengatur dan mengendalikan transaki dan investasi saham dan reksa dana milik Asabri.
Kesepakatan ini hanya menguntungkan Heru Hidayat dan pihak yang terafiliasi dengannya.
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri Persero. Namun sepenuhnya dikendalikan HH (Heru Hidayat), BT (Benny Tjokro), dan LP (Lukman Purnomosidi)," tutur Leonard.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kerugian Asabri Capai Rp 22 Triliun, Calon Tersangka Bisa Lebih dari 7 Orang
Kegiatan investasi yang tak menguntungkan untuk PT Asabri ini membuat kerugian sementara sekitar Rp23 triliun. Sejauh ini BPK masih menghitung seluruh kerugian yang dialami PT Asabri.
Atas tindak kejahatan tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV