Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya
Hukum | 1 Februari 2021, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus Asabri.
Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pada hari ini.
"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, Senin (1/2/2021).
Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri. Keduanya adalah Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, dan Dirut Asabri 2016-2020 Sony Widjaya.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Hanson International Tbk Benny Tjokro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Empat tersangka lain, yakni Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Dirut Investasi Asabri inisial HS, mantan Dirut Keuangan Asabri inisial BE, serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Baca Juga: Kejagung akan Gelar Perkara Kasus Korupsi PT Asabri yang Korupsinya Lebih Besar dari Jiwasraya
Dalam perkara ini, Adam Rahmat Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011-2016 bersepakat dengan Benny Tjokro untuk menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksa dana.
Kesepakatan tersebut ternyata merugikan Asabri dan menguntungkan Benny Tjokro serta afiliasinya, yakni Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.
Kemudian, Asabri juga mengalami kerugian saat dipimpin oleh Sony Widjaya saat menjabat Dirut Asabri pada 2016-2020.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV