> >

Ikatan Aktivis 98 Siapkan 1.000 Pengacara untuk Bela Abu Janda: Kita Rapatkan Barisan

Hukum | 1 Februari 2021, 16:57 WIB
Abu Janda (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer, mengatakan laporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda tidak sesuai fakta hukum.

Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya yang menyebut bahwa Islam agama yang arogan.

Baca Juga: Begini Penampilan Abu Janda Diperiksa Soal Islam Arogan

Selain itu, Abu Janda juga dilaporkan atas cuitannya yang diduga bernada rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai karena menyebut kata 'evolusi'.

Adapun pihak yang melaporkan Abu Janda ke polisi adalah Ketua KNPI Pusat, Haris Pertama.

Terkait laporan itu, Immanuel mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 1.000 pengacara untuk membela Abu Janda.

“Kami akan menyiapkan 1.000 lawyer untuk menjaga Abu Janda,” kata Immanuel melalui keterangan tertulisnya pada Senin, (1/2/2021).

Baca Juga: Abu Janda Diperiksa Polisi, Diduga Langgar UU ITE

Selain menilai laporan tidak sesuai dengan fakta hukum, Immanuel menuturkan bahwa Haris Pertama sebagai pelapor terkesan membuat suasana panas.

Bahkan, kata Immanuel, laporan itu dilayangkan seperti ingin menggebuk barisan pendukung Jokowi yang pro demokrasi dan NKRI.

“Sepertinya ada yang cari momentum besar ini. Kita rapatkan barisan kelompok Pro Demokrasi dan pro NKRI untuk Abu Janda,” kata Immanuel.

Alih-alih melapor ke polisi, kata Immanuel, Haris sebagai pelapor mestinya tidak perlu ikut campur, atau cukup melakukan klarifikasi saja ke Abu Janda.

Baca Juga: Disuruh Undang Abu Janda ke Podcast, Deddy Corbuzier Malah Sebut Nama Aldi Taher

Karena itu, Immanuel meihat bahwa pelaporan terhadap Abu Janda tersebut terkesan sebagai politik balas dendam.

“Beliau (Abu Janda) sudah klarifikasi. Tidak ada kata evolusi yang dimaksud menyerang Natalius Pigai. Haris ini kepedeanlah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Natalius Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasisme melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1.

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Rumah Ketum KNPI Pelapor Abu Janda Diteror Orang Tak Dikenal

Abu Janda dianggap menghina mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, karena menyebutkan kata 'evolusi' di akun Twitter miliknya.

"Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda dalam unggahannya.

Atas perbuatannya, Abu Janda dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU