Ikatan Aktivis 98 Siapkan 1.000 Pengacara untuk Bela Abu Janda: Kita Rapatkan Barisan
Hukum | 1 Februari 2021, 16:57 WIBAlih-alih melapor ke polisi, kata Immanuel, Haris sebagai pelapor mestinya tidak perlu ikut campur, atau cukup melakukan klarifikasi saja ke Abu Janda.
Baca Juga: Disuruh Undang Abu Janda ke Podcast, Deddy Corbuzier Malah Sebut Nama Aldi Taher
Karena itu, Immanuel meihat bahwa pelaporan terhadap Abu Janda tersebut terkesan sebagai politik balas dendam.
“Beliau (Abu Janda) sudah klarifikasi. Tidak ada kata evolusi yang dimaksud menyerang Natalius Pigai. Haris ini kepedeanlah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Natalius Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasisme melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1.
Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga: Rumah Ketum KNPI Pelapor Abu Janda Diteror Orang Tak Dikenal
Abu Janda dianggap menghina mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, karena menyebutkan kata 'evolusi' di akun Twitter miliknya.
"Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda dalam unggahannya.
Atas perbuatannya, Abu Janda dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV