Kritik Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa, Rizal Ramli: Karena Utang Ugal-Ugalan
Politik | 30 Januari 2021, 16:44 WIBPemerintah juga menyebut, aturan baru ini bisa menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN penjualan pulsa, baik dalam bentuk voucer fisik maupun elektronik.
Baca Juga: Soal Pajak Penjualan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru
Pajak pulsa dan kartu perdana ini akan ditagihkan pada pengusaha penyedia jasa telekomunikasi dan distributornya. Namun, pengusaha dan distributor dapat menaruh beban pajak pada konsumen.
Penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa token listrik oleh PLN juga akan dikenai PPN.
Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.
Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV