KPK Berpeluang Menjerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Hukum | 29 Januari 2021, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengembangan pasal sangkaan lain untuk Edhy Prabowo dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut dikemukakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021). “Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU, sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Benih Lobster KKP, Duit Suap Dipakai Edhy Prabowo untuk Minum Wine
Makmun Saleh adalah pensiunan yang didalami pengetahuannya terkait dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka Edhy Prabowo. KPK, memeriksa Makmun Saleh pada Kamis (28/1/2021).
“Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka EP,” katanya.
Baca Juga: Tersangka Penyuap Edhy Prabowo Segera Disidang
Saat pemeriksaan Makmun, kata Ali, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Dua saksi itu, Yanni Kainama yang merupakan karyawan swasta dan Viza Irfa Islami berlatar belakang wiraswasta. Tetapi, kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK dan tanpa konfirmasi.
“KPK Kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap koorperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tegasnya.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Di antaranya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mantan Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Edhy Prabowo Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Edhy Prabowo
Kepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka diduga pemberi suap, Direktur PT DPP Suharjito (SJT), disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV