KPK Berpeluang Menjerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Hukum | 29 Januari 2021, 13:17 WIBKepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka diduga pemberi suap, Direktur PT DPP Suharjito (SJT), disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV