Pasien Covid-19 Bayar Obat Sendiri, Kemenkes: Penanganan Kritis, Kadang Rumah Sakit Minta Pembayaran
Update corona | 28 Januari 2021, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa pasien yang terpapar Covid-19 mengaku harus membayar obat secara mandiri untuk kesembuhannya, padahal hal tersebut ditanggung pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengakui ada sejumlah pasien Covid-19 yang membayar obat sendiri.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengaku pembayaran obat secara mandiri yang dilakukan pasien Covid-19 memang tidak termasuk dalam biaya klaim yang dibayarkan pemerintah.
“Dalam penanganan yang sangat kritis, di ICU misalnya, kadang-kadang di situ diberikan obat-obat yang sangat mahal. Di sini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien, ini juga memang masalah buat kita semua karena di sisi lain pasien ingin sembuh kemudian diberikan obat-obat yang sangat-sangat mahal, tapi itu yang kadang-kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran pada pasien, itu yang barangkali sering terjadi,”papar Abdul Kadir dalam sebuah acara diskusi virtual, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Kemenkes Jawab Soal Tertundanya Pembayaran RS yang Tangani Covid-19
Seperti dikutip dari antararanews.com, namun Abdul Kadir membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa ada pasien atau keluarga pasien yang diharuskan membayar secara mandiri apabila hendak menggunakan ventilator saat berada di ruang ICU.
Dia menegaskan bahwa tindakan pihak rumah sakit yang menarik bayaran dari pasien untuk tindakan klinis yang sesuai dengan tata laksana dan ditanggung oleh negara tidak dibenarkan.
Namun untuk terapi obat-obatan yang di luar biaya klaim pasien Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah memang diakuinya terkadang ditemui di rumah sakit.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Diminta Bayar Obat Sendiri Seharga Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?
“Beberapa pertimbangan, oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung (pemerintah), karena keluarga pasien atau pasiennya sendiri ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga dia naik kelas, dari yang ditanggung pemerintah kemudian dia minta naik kelas 1 atau VIP,” ujar dia.
“Tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien,” jelasnya.
Abdul Kadir mengatakan dalam perawatan Covid-19, BPJS Kesehatan hanya bertugas melakukan verifikasi klaim pembayaran.
Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, Kemenkes Akan Kerja Keras untuk Program Testing, Tracing, dan Isolasi
Sementara itu, untuk pembayaran rawatan ditanggung oleh pemerintah, yakni oleh Kemenkes. "
“Yang kebetulan anggarannya itu diturunkan atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan,” ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV