Kasus Investasi Fiktif, Polisi Tangkap Pasutri yang Diduga Kelabui Korbannya hingga Rp 39 Miliar
Kriminal | 27 Januari 2021, 15:50 WIBUntuk investasi batu bara di Jawa Timur senilai Rp 5,8 miliar, sedangkan lahan parkir sebesar Rp 117 juta berikut kegiatan lainnya Rp 50 juta.
"Bulan juli tentang proyek MFO lagi di Cilegon, Banten, sekitar Rp 3 miliar serta penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar. Jadi ada 6 proyek ditawarkan kepada korban dengan total Rp 39 miliar," kata Yusri.
Namun seiring waktu, korban menyadari modal yang dikeluarkan tak kunjung pulang dan tak mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
Korban baru menyadari setelah memeriksa identitas para pelaku, khususnya DK alias DW yang menawarkan investasi tidak tercatat.
"Ada KTP palsu dengan nama DW. Dengan KTP palsu (DW) kemudian menawarkan termasuk bagaimana perjanjian kepada korban menggunakan DW," kata Yusri.
Baca Juga: Minat Masyarakat Investasi Emas Selama Pandemi Menurun
Adapun istri DK alias DW, KA berperan sebagai penampung uang hasil menipu korban dan membelikan beberapa aset tanah dan rumah di beberapa lokasi.
Sementara lima peran tersangka lainnya tak dijelaskan dalam kasus penipuan tersebut.
"KA perannya yang menerima transferan dari suami. Dari kejahatan ini dibelikan aset yang lain seperti tanah dan rumah," ucap Yusri.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing dalam melakukan aksi penipuan itu.
Yusri menambahkan, ancaman Pasal 372 dan 378 KUHP, kemudaian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.
Termasuk di pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV