KPK Mengendus Dugaan Dana Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg, Ini Respons Istana
Hukum | 27 Januari 2021, 11:05 WIBKPK pun telah menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menanggapi adanya dugaan aliran dana, pihak Sekretariat Negara enggan merespons lebih jauh terkait kasus ini.
Alih-alih menjelaskan, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, meminta agar media bertanya langsung kepada KPK.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos di Kemensos Terus Berkembang
"Silakan ditanyakan ke KPK," kata Setya pada Selasa (26/1/2021).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Budiman, ada mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi.
Kemudian, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.
Lalu, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Baca Juga: Investigasi Tempo: 2 Politisi PDI Perjuangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bansos
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV