KPK Mengendus Dugaan Dana Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg, Ini Respons Istana
Hukum | 27 Januari 2021, 11:05 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan aliran dana kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara (Setneg).
Korupsi di perusahaan pelat merah itu diduga terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada periode 2007 sampai 2017.
Terendusnya dugaan aliran dana korupsi di PTDI ke Setneg diketahui penyidik KPK setelah merampungkan pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan Terkait Dugaan Korupsi
Diketahui, pada hari itu KPK memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Piping Supriatna, dan mantan Sekretaris Kemensetneg, Taufik Sukasah,.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).
Ali menjelaskan, Piping dan Taufik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
Pada kasus ini, KPK menduga Budiman menerima aliran dana sebanyak Rp 686.185.000.
Baca Juga: 2 Pejabat Kemensetneg Dicecar Penyidik KPK Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi di PT DI
Adapun keterlibatan Budiman dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV