> >

16 Jaksa Sudah Disiapkan untuk Mengadili Rizieq Shihab

Peristiwa | 26 Januari 2021, 14:29 WIB
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 16 jaksa untuk menangani perkara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Komisi III dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Selasa (26/1/2021).    

"Untuk perkara HRS kami sudah proses koordinas dan konsultasi dengan membentuk 16 jaksa untuk menyidangkannya," kata Fadil. 

Menurut Fadil, perkara yang menjerat Rizieq memang lebih dari satu perkara. "Ada beberapa perkara, perkara Petamburan, Megamendung dan beberapa perkara lainya," ujar dia.

Fadil memastikan bahwa proses tuntutan akan berjalan dengan sangat hati-hati. "Tidak ada penzaliman, kami berhati-hati," katanya.

Baca Juga: Polisi Tunjukan Foto Kondisi Terkini Rizieq Shihab

Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah diperkarakan untuk kasus kerumumann Petamburan.  Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kemudian kasus test SWAB. Rizieq dilaporkan  Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Sakit Keras, Polri: Itu Bohong

Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU