16 Jaksa Sudah Disiapkan untuk Mengadili Rizieq Shihab
Peristiwa | 26 Januari 2021, 14:29 WIBBaca Juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Sakit Keras, Polri: Itu Bohong
Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV