Soal Siswi Non-Muslim Diminta Pakai Jilbab di Padang, Kemendikbud Akan Ambil Sanksi Tegas
Peristiwa | 24 Januari 2021, 11:18 WIBBaca Juga: Disdik Sumbar Kirim Tim Investigasi Soal Aturan Jilbab di SMKN 2 Padang
Pihak Kemendikbud akan mendorong pemerintah daerah untuk secara konsisten melakukan sosialisasi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 supaya setiap satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
Wikan berharap tidak ada lagi pelanggaran aturan seragam yang menyeret agama dan kepercayaan. Kemendikbud akan mengambil langkah secara tegas untuk menghentikan kasus intoleransi di sekolah.
“Kemendikbud ambil langkah tegas agar intoleransi di sekolah dihentikan,” pungkas Wikan.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV