> >

Soal Siswi Non-Muslim Diminta Pakai Jilbab di Padang, Kemendikbud Akan Ambil Sanksi Tegas

Peristiwa | 24 Januari 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi siswi mengenakan jilbab di sekolah. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyayangkan tindakan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, terkait aturan sekolah yang memaksa siswi non-muslim mengenakan jilbab.

Ia mengatakan bahwa aturan berpakaian bagi murid-murid di sekolah sudah di atur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan melalui siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab di Padang, Ini Kata MUI

Wikan mengatakan bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan setiap elemen di sekolah mematuhi peraturan yang sudah ada.

Sebab, di dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 disebutkan bahwa sekolah dilarang membuat peraturan bagi siswanya untuk memakai model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan siswa yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri  akan melakukan evaluasi terkait aturan yang diskriminatif kepada peserta didik. Adib juga akan menindak secara tegas sekolah yang tidak tunduk dengan aturan yang berlaku.

Wikan mengatakan akan mendukung setiap langkah investigasi agar kejadian tersebut tak terulang lagi.

“Kami dukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah itu atau daerah lain,” imbuh Wikan.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU