> >

Kabar Baik! Pendaftaran Tanah Kini Bisa Dilakukan Secara Elektronik

Berita utama | 23 Januari 2021, 17:51 WIB
Seorang warga Gorontalo menunjukkan sertifikat tanah baru miliknya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim. (Sumber: Kompas.com/Haris Radju)

Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pengusaha Nekat Curi Sertifikat Tanah Senilai 60 M

Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto menyatakan, sertifikat elektronik ini akan memudahkan masyarakat yang tak perlu lagi takut sertifikat tanahnya rusak atau hilang.

“Sekarang semua menuju eletronik. Jadi rekan-rekan yang berprofesi notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mendukung sistem digital ini,” ujar Himawan pada Rabu (20/1/2021), seperti dikutip dari hukumonline.com.

Di lingkungan Kementerian ATR/BPN perubahan kebijakan ini berwujud dalam program Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), serta Informasi Zona Nilai Tanah.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU