> >

Kabar Baik! Pendaftaran Tanah Kini Bisa Dilakukan Secara Elektronik

Berita utama | 23 Januari 2021, 17:51 WIB
Seorang warga Gorontalo menunjukkan sertifikat tanah baru miliknya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim. (Sumber: Kompas.com/Haris Radju)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran tanah saat ini bisa melalui layanan elektronik.

Mekanisme pendaftaran itu sesuai aturan baru dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Aturan itu adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Pasal 2 aturan itu menyebut, masyarakat bisa mendaftarkan tanah yang belum terdaftar sama sekali secara elektronik. Layanan elektronik BPN juga nantinya bisa digunakan untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Secara Virtual

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini akan berjalan setahap demi setahap. Kementrian ATR/BPN memilih pendaftaran tanah dengan mekanisme ini untuk memajukan layanan pertanahan.

Kebijakan ini juga untuk meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik bagi masyarakat. Langkah ini pun untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal.

Sofyan menyebut, nantinya sertifikat tanah dapat berupa sertifikat elektronik (e-certificate). Hal itu ia sampaikan pada acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara, Selasa (5/1/2021).

"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," jelas Sofyan pada acara tersebut.

Sofyan berharap, pelayanan digital ini akan memotong jalur birokrasi, tumpang tindih tanah, dan mencegah praktik mafia tanah.

Ia juga memperkirakan, layanan elektronik ini akan mengurangi antrean di Kantor BPN hingga 40 persen.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU