KRI Usman Harun TNI AL Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara
Peristiwa | 23 Januari 2021, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebuah kapal ikan berbendera Taiwan diamankan dalam patrol rutin TNI AL di Laut Natuna Utara, Jumat (22/1/2021).
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menjelaskan saat diamankan kapal berbendera Taiwan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Abdul Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: KRI Rigel TNI AL Dukung Pencarian Memori CVR untuk Investigasi KNKT
Abdul Rasyid menjelaskan awalnya pada pukul 10.30 WIB KRI Usman Harun (KRI USH-359) mendeteksi kontak asing di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Kontak tersebut yang dicurigai berasal dari kapal ikan sedang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia.
Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut Binsar Alfred Syaiful Sitorus langsug memerintahkan armada untuk mendekati kapal asing
Saat menyadari kehadiran kapal Indonesia, kapal ikan Taiwan tersebut berusaha menghindar dengan menambah kecepatan.
Baca Juga: Dua Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap
Komandan KRI USH-359 lalu memerintahkan peran tempur bahaya umum untuk berusaha menghentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti.
Namun isyarat tersebut tidak diindahkan kapal asing itu. Akhirnya KRI Usman Harun melakukan manuver dan kapal asing berhasil diberhentikan.
Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, kapal asing berbendera Taiwan tersebut bernama Hai Chien Hsing 20.
Ada sembilan orang anak buah kapal (ABK) yakni dua orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Indonesia.
Baca Juga: Taiwan Perpanjang Larangan Masuk Pekerja Migran Indonesia Tanpa Batas Waktu
Nakhoda kapal diketahui bernama Hu Shih Jung yang merupakan warga negara Taiwan. Di kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam empat palka.
"TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," ujar Abdul Rasyid.
Kapal asing tersebut diduga telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV