KRI Usman Harun TNI AL Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara
Peristiwa | 23 Januari 2021, 16:35 WIBNamun isyarat tersebut tidak diindahkan kapal asing itu. Akhirnya KRI Usman Harun melakukan manuver dan kapal asing berhasil diberhentikan.
Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, kapal asing berbendera Taiwan tersebut bernama Hai Chien Hsing 20.
Ada sembilan orang anak buah kapal (ABK) yakni dua orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Indonesia.
Baca Juga: Taiwan Perpanjang Larangan Masuk Pekerja Migran Indonesia Tanpa Batas Waktu
Nakhoda kapal diketahui bernama Hu Shih Jung yang merupakan warga negara Taiwan. Di kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam empat palka.
"TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," ujar Abdul Rasyid.
Kapal asing tersebut diduga telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV