Tiga Nama Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Disetujui DPR
Peristiwa | 21 Januari 2021, 21:40 WIB
Sri Mulyani menegaskan, Presiden Joko Widodo akan menetapkan Dewas LPI setelah menerima surat dari Ketua DPR RI. Sesuai UU Cipta Kerja, Dewas LPI terdiri Menkeu sebagai Ketua dengan anggotanya adalah Menteri BUMN, serta tiga orang dari unsur profesional dan independen.
”Selanjutnya setelah Dewas terbentuk, kita akan membentuk Dewan Direktur dan akan melaksanakan sesuai dengan misi undang-undangnya,” ungkap Sri Mulyani.
Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU Cipta Kerja. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV