> >

Pasien Covid-19 Lakukan Hubungan Seksual di RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka, Perawatnya Kenapa Tidak?

Kriminal | 19 Januari 2021, 20:44 WIB
Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/Reska K. Nistanto)

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Burhanuddin. 

Baca Juga: Geger Kasus Hubungan Seksual Perawat-Pasien RS Wisma Atlet

JN terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Sementara si perawat meski tak dijerat pidana, namun telah dibebastugaskan dari RS Wisma Atlet.

Sebelumnya, diketahui dari hasil pemeriksaan bahwa oknum perawat itu tidak turut menyebarkan konten asusila. 

"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini," kata Burhanuddin. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU