> >

Pasien Covid-19 Lakukan Hubungan Seksual di RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka, Perawatnya Kenapa Tidak?

Kriminal | 19 Januari 2021, 20:44 WIB
Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/Reska K. Nistanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perawat yang melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat tidak dipidana.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pasien Covid-19 yang Lakukan Hubungan Seksual di RS Wisma Atlet

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, oknum perawat itu telah diperiksa. 

Namun, ia tak bisa menjerat dengan pasal apapun karena tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan. 

"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Berbeda dengan sang perawat, polisi justru menetapkan si pasien yang berhubungan seks dengan perawat tersebut sebagai tersangka. 

Namun pasien berinisial JN itu bukan dijerat karena berhubungan seks sesama jenis dengan perawat. 

JN dijerat karena menyebarkan chat mesum dirinya dengan perawat ke akun twitter @bottialter. 

Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.

JN dianggap menyebarkan konten asusila dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU