> >

Siapa Budi Said, Crazy Rich Surabaya" yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Lawan PT Antam?

Hukum | 19 Januari 2021, 15:25 WIB
Pengusaha asal Surabaya Budi Said yang memenangkan gugatan ke PT Antam senilai 1,1 ton saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Sumber: suryamalang via Tribunnews.com)

Seperti diberitakan, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan tersebut.

Dilansir dari situs sipp.pn-surabayakota.go.id, mereka yang digugat adalah PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. 

Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya. 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.

Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. 

Baca Juga: PT Antam akan Kelola Gunung Emas Bernilai Rp 200 Triliun Bekas Milik Freeport

“Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat,” demikian keputusan PN Surabaya.

Pengadilan juga menghukum PT Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp500 ratus miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

Tak hanya itu, PT Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU