> >

Siapa Budi Said, Crazy Rich Surabaya" yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Lawan PT Antam?

Hukum | 19 Januari 2021, 15:25 WIB
Pengusaha asal Surabaya Budi Said yang memenangkan gugatan ke PT Antam senilai 1,1 ton saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Sumber: suryamalang via Tribunnews.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV- Sosok Budi Said, pengusaha asal Kota Surabaya mendadak viral lantaran memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton ke PT Aneka Tambang (Antam).

Dapat julukan "Crazy Rich", ternyata Budi Said adalah seorang pengusaha kaya.

Dilansir dari Kontan.id, Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. 

Perusahaan ini bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said. 

Baca Juga: Harus Bayar Rp814,4 M ke Budi Said, Si Crazy Rich asal Surabaya, Ini Kata PT Antam

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya. 

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. 

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan ini diketahui juga menjadi pengembang apartemen di Kota Pahlawan bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah. 

Baca Juga: Budi Said, Pria asal Surabaya Si “Crazy Rich” yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU