> >

Harus Bayar Rp814,4 M ke "Crazy Rich Surabaya", Ini Kata PT Antam

Hukum | 19 Januari 2021, 14:52 WIB
Logo PT Antam terlihat saat diluncurkan di Jakarta, Kamis (18/1/2018) (Sumber: (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, PT Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

PT Antam pun selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Baca Juga: PT Antam akan Kelola Gunung Emas Bernilai Rp 200 Triliun Bekas Milik Freeport

“Kami melakukan sistem transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain,” jelasnya.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi Said selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

Baca Juga: Jumlah Penggadai Meningkat Drastis Selama Pandemi, Perhiasan Emas Paling Banyak Digadaikan

“Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat,” kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Selain menghukum PT Antam untuk membayar kerugian yang diderita Budi Said akibat hilangnya emas tersebut, majelis hakim di PN Surabaya juga sudah menghukum sejumlah terdakwa lainnya.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU