> >

Harus Bayar Rp814,4 M ke "Crazy Rich Surabaya", Ini Kata PT Antam

Hukum | 19 Januari 2021, 14:52 WIB
Logo PT Antam terlihat saat diluncurkan di Jakarta, Kamis (18/1/2018) (Sumber: (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

SURABAYA, KOMPAS.TV- Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aneka Tambang (Antam), diperintahkan membayar uang sebesar Rp814,4 miliar sebagai ganti rugi kepada Budi Said.

Budi adalah seorang pengusaha asal Kota Surabaya yang merasa ditipu usai melakukan transaksi pembelian emas sebesar 7 ton senilai Rp3,5 triliun.

Perintah pembayaran ini dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan Budi Said, yang saat ini dikenal sebagai Crazy Rich yang memenangkan gugatan tersebut.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat dan kami akan ajukan banding,” SVP Corporate Secretary PT Antam Kunto Hendrapawoko seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Budi Said, Pria asal Surabaya Si “Crazy Rich” yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton

Kunto menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan,” ungkap Kunto.

Baca Juga: Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga

Oleh sebab itu, lanjut Kunto, pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU